Mengurangi Risiko Pohon Tumbang, Pemprov DKI Jakarta Tebang Ribuan Pohon Sepanjang 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 09 Desember 2024 | 09:37 WIB
Ilustasi pohon tumbang. (Foto/Freepik)
Ilustasi pohon tumbang. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon sepanjang periode Januari-November 2024. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko pohon tumbang selama musim hujan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Bayu Meghantara menjelaskan bahwa pemangkasan pohon dilakukan lebih intensif pada Agustus hingga November. Pada periode tersebut, pihaknya berhasil memangkas 26.182 pohon.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Selain pemangkasan, pengecekan rutin terhadap kesehatan pohon juga dilakukan, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Bayu.

Sebagai langkah antisipasi, Bayu mengungkapkan, posko pohon tumbang telah disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” ucap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Santunan tersebut mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan, dengan nilai maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: