Kortas Tipidkor Polri Belum Berencana Tarik Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro
BeritaNasional.com - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum berencana mengambil alih penyidikan kasus dugaan pemerasan menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
"Belum ada wacana," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo yang dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Sebab, kata Jenderal Bintang Dua Polri itu, sampai saat ini, penyidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai prosedur. Sebenarnya, pengambilalihan kasus ini bisa dilakukan apabila ada hambatan.
"Berjalan secara (prosedur), hanya tinggal bagaimana memenuhi P-19 itu saja," katanya.
Sementara itu, Cahyono menjelaskan pihaknya hanya menjadi pembina fungsi dalam kasus Firli. Termasuk dalam memberikan asistensi guna menilai penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi fungsi penindakan hukum itu ada di Kortas. Nah, bagaimana dengan teman-teman yang ada di wilayah itu, itu juga melaksanakan fungsi. Tapi, strukturnya ini kalau kita bicara struktural kan ada di bawah Pak Kapolda Metro (Irjen Karyoto)," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan pembahasan internal untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah izin tidak bisa hadir dalam pemanggilan keduanya di Bareskrim Polri dengan alasan ada agenda pengajian pada Kamis (28/11/2024).
"Saat ini, tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, saat disinggung soal opsi jemput paksa, Ade Safri belum bisa mengungkap rencana tersebut. Dia mengatakan perkembangan penyidikan kasus ini akan diperbarui secara berkala terkait hasil konsolidasi yang dilakukan.
"Nanti, kami update hasil konsolidasinya ya," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung ada 160 saksi yang diperiksa penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP.
Dia juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat ketua KPK.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu