UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini
BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) hari ini.
Teguh berujar, dia telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat untuk mengumumkan besaran UMP 2025 paling lambat hari ini.
"Jadi sesuai dengan Permenaker yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi di Kemendagri di mana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwasannya pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember. InsyaAllah juga kita akan paling lambat besok diumumkan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Teguh berujar, Dewan Pengupahan masih membahas besaran UMP 2025 sudah rampung ditentukan. Namun, besaran Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) masih dirapatkan pada kemarin sore.
"Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Untuk Upah Minimal Sektoral tadi masih sedang dibahas. Mudah-mudahan sore ini sudah ada kesempatan sehingga besok pun sudah bisa diumumkan. Harapannya adalah seperti itu," ujar Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya langsung membuat undangan rapat untuk Dewan Pengupahan usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ya kan baru terbit sore (kemarin). Nanti kita DKI lagi menyiapkan undangannya untuk rapat Dewan Pengupahan provinsi Jakarta," kata Hari kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Hari berujar, Disnakertransgi masih mempelajari isi dari Permenaker tersebut. Pastinya, lanjut Hari, dia akan membahas ketentuan-ketentuan yang ada bersama Dewan Pengupahan.
"Nanti kita beritahu nanti, lagi dipersiapkan karena kan kita baru dengar. Terus nanti kita pelajari, kemudian nanti kita persiapkan untuk rapat Dewan Pengupahan provinsi," ujar Hari.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu