Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Penyebabnya!

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:49 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 meskipun UMP dipastikan naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat untuk merumuskan besaran UMSP 2025 sejak Senin (9/12/2024).

Namun, hingga Rabu (11/12/2024) malam, belum ada kesepakatan antara elemen buruh dan pengusaha.

"Mulai tanggal 9, 10 (Desember), bahkan hari ini juga. Tanggal 9, kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata Hari di Balai Kota, Rabu (11/12/2024) malam.

Hari menjelaskan, terdapat beberapa syarat dalam menentukan UMSP. Syarat itu adalah adanya karakteristik, resiko pekerjaan, dan spesialisasi atau kompetensi. 

Dalam dialognya, lanjut Hari, persepsi buruh dan pengusaha sulit untuk disamakan. Mengingat, besaran UMSP terakhir kali dirumuskan pada 2020.

"Menyatukan ini kan nggak segampang kalau kita sudah punya rujukan. Karena memang kalau kita bicara UMSP ini kan sebetulnya terakhir tahun 2020 ya, 4 tahun yang lalu. Namun sekarang dihilangkan dan muncul kembali untuk kita tetapkan," jelaa Hari.

"Nah tentunya dengan rapat ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: