KPK Periksa Manajer Aset dan Direktur Keuangan dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:19 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.

Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik bakal menggali informasi melalui dua saksi dari ASDP, yakni Manajer Aset Greata Rachmadiningrum dan Direktur Keuangan Djunia Satriawan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, KPK sudah mendalami dokumen dan status kapal yang tidak beroperasi sejak Agustus 2024.

Tessa mengatakan tim penyidik KPK mendatangi kapal-kapal tersebut dan memeriksa docking yard.

Sejatinya, KPK menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kemudian, Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. Namun, keempat tersangka belum ditahan hingga saat ini.

KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: