Kejati Jakarta Siapkan Jaksa Pantau Perkembangan Kasus Blokir Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:35 WIB
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus memantau kasus penyalahgunaan wewenang blokir website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Nah, kami lagi lakukan penunjukan P16. Artinya, jaksa yang ditunjuk pak Kajati pimpinan untuk mengikuti perkembangan kasus itu,” kata Syahron saat ditanya wartawan yang dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Karena itu, Syahron mengatakan pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu penyidik menyerahkan berkas kasus tersebut guna dilakukan penelitian apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).

“Jadi, kalau berkas sudah sampai ke kami, nanti kami informasikan. Misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” paparnya.

Sebelumnya, tersangka penyalahgunaan wewenang blokir website judi online yang melibatkan pegawai Komdigi bertambah. Kini total ada 26 orang yang kembali masuk bui.

Keduanya berinisial AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangkap pada 26 November 2024. 

Lalu, tersangka F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024 yang berperan sebagai agen 40 website judi online.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan penyidik terus mendalami kasus ini. Pihaknya menunggu hasil lebih lanjut dari analisis PPATK guna mengetahui aliran dana dalam kasus ini.

"Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," tandasnya.

Sebanyak 24 tersangka sebelumnya masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selanjutnya, A alias M, MN, dan DM.  Lalu, tersangka AK dan AJ. Kemudian, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini. Bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lain yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi, yaitu senilai Rp 167.886.327.119.

Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: