Dewas KPK Ungkap Kasus Etik yang Paling Menyulitkan dan Membingungkan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Desember 2024 | 20:20 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan perkara etik yang membuat kelima anggota kesulitan saat menanganinya.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, disebut sangat menyebalkan dan membingungkan.

Pasalnya, Ghufron mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke polisi serta menguji materi Peraturan Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

“Yang paling tersulit, yang terakhir ini, seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di PTUN, digugat di MA. Peraturan Dewan Pengawas,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kamis (12/12/2024).

Ia mengaku heran dengan sikap pimpinan KPK tersebut, karena seharusnya mereka mengikuti aturan yang sudah ada. Tumpak menilai hal tersebut sangat aneh untuk dilakukan oleh pimpinan.

“Kalau kamu sudah mau masuk ke sini, ikut aturan di sini, ya kan? Jangan kau gugat aturannya, aneh itu. Lebih menjengkelkan lagi, bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim, gila itu, atas dasar menyalahgunakan wewenang,” tuturnya.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga mengakui hal tersebut karena Ghufron melapor sehingga pikirannya terbagi-bagi saat menangani perkara.

"Dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke PTUN, kemudian ke Mahkamah Agung, judicial review, otomatis pikiran kami itu harus terbagi,” ujar Albertina.

Momen yang membuatnya pusing adalah mencari bukti sambil menangani kasus Ghufron. Selain itu, wartawan juga kerap menanyakan perkembangan kasus.

“Nah, ini juga memusingkan kami sebenarnya. Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut. Jadi, mudah-mudahan sudah selesai untuk di MA dan di PTUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum (lagi),” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: