Menag Sebut Terowongan Silaturahim Permudah Akses Warga Menuju Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
BeritaNasional.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan Terowongan Silaturahim yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral sebagai simbol toleransi antarumat beragama. Selain itu, akses menuju ke dua tempat ibadah itu semakin mudah.
"Kami berharap dengan terbangunnya Terowongan Silaturahim ini, akses jamaah antarbangunan ibadah menjadi lebih mudah, serta terowongan ini dapat menjadi simbol toleransi antara umat beragama," ujar Nasaruddin setelah peresmian terowongan tersebut di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selain terowongan, kata Menag, proyek tersebut mencakup pembangunan area parkir bersama dengan kapasitas hingga 1.000 kendaraan yang dapat digunakan bersama oleh jemaah Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.
Ruang lingkup pekerjaan juga meliputi shelter sisi Istiqlal, shelter sisi Katedral, serta lanskap area shelter.
Di dalam Terowongan Silaturahim, jelas Menag, terdapat instalasi seni hasil kompetisi seniman nasional yang dimenangkan oleh Sunaryo, dengan tema Wat Hati, yang berarti “Jembatan Hati.”
“Adapun filosofi pembangunan terowongan silaturahim ini sebagai pengingat pentingnya toleransi antara umat beragama, di mana di dalamnya terdapat galeri dan diorama yang menceritakan hubungan toleransi antarumat beragama di Indonesia," katanya.
Nasaruddin melanjutkan, di dalam terowongan ini, diperdengarkan suara atau bunyi-bunyi sebagai simbol berbagai agama, yang diperindah dengan cahaya tanpa putus pada reling Terowongan Silaturahim, sekaligus menjadi simbol jabat tangan," tambah Menag.
"Kami berharap Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral ini dapat menjadi simbol kebahagiaan bersama, khususnya menjelang Hari Natal, dengan kapasitas parkir yang mampu menampung seribu kendaraan," tuturnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu