Mary Jane Dipulangkan 18 Desember Dini Hari

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Desember 2024 | 14:20 WIB
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (Beritanasional/Panji)
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bakal memulangkan Mary Jane ke Filipina Rabu (18/12/2024).

Menurut Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu akan dipulangkan dini hari.

"Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina," ujar Surya di Kemenko Kumham Impas, Senin (16/12/2024).

Surya mengatakan, penahanan Mary Jane sudah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta untuk mempermudah pemulangan ke negara asalnya.

“Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia dengan Filipina,” tuturnya.

Surya mengatakan, Mary Jane dijemput petugas di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB malam. Kemudian ia melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso.

“Pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 usai membawa 2,6 kilogram heroin. Dirinya divonis mati Pengadilan Negeri Seleman pada Oktober 2010.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: