Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Fraksi Gerindra Jakarta: Bisa Menekan Biaya!

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 16 Desember 2024 | 15:14 WIB
Ilustrasi warga usai mencoblos di bilik suara. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi warga usai mencoblos di bilik suara. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, usulan tersebut merupakan hal yang baik untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau menurut saya pribadi sih baik-baik saja ya. Mungkin bisa menekan cost atau penggunaan uang negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ya," kata Rany kepada beritanasional.com, Senin (16/12/2024).

Meski demikian, Rany menekankan bahwa DPRD perlu melakukan uji kelayakan yang baik terhadap calon kepala daerah yang akan memimpin.

"Asal pemilihan atau fit and proper test paslon harus melalui mekanisme dan screening yang tepat, benar, dan jelas memang mumpuni sebagai pemimpin daerah dengan pengalaman serta track record yang sangat baik," ujar Rany.

"Meski bila dipilih oleh masyarakat langsung bisa sama-sama menanggung hasilnya bersama-sama. Jadi bila ada hal-hal kurang sesuai tidak serta merta mengeluhkan pada DPRD saja," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR mempertimbangkan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang kepala daerah dipilih oleh DPRD. Komisi II menampung wacana tersebut untuk merencanakan omnibus law terkait perpolitikan.

"Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan yang dikutip pada Senin (16/12/2024).

Omnibus law politik itu akan memuat terkait pemilu dan pilkada serta bab soal politik dan hukum acara sengketa Pemilu.

Wacana kepala daerah dipilih DPRD, menurut Rifqi, masih konstitusional, tetapi dengan catatan memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya.

"Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis," ujar Rifqi.

Politikus NasDem ini sepakat bahwa salah satu alasan sistem pemilihan kepala daerah diubah karena politik uang yang masif. Sistem pemilihan langsung memunculkan budaya politik uang yang kuat.

"Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: