Korsel Tangkap Kepala Pasukan Perang Khusus terkait Darurat Militer
BeritaNasional.com - Pengadilan militer Korsel mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer yang hanya berlangsung singkat bulan ini, menurut jaksa.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Letnan Jenderal Kwak Jong Keun, yang dituduh berperan penting dalam pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.
Dengan keputusan pengadilan ini, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap terkait insiden darurat militer tersebut, setelah Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, yang ditangkap pada Sabtu lalu.
Kwak dituduh mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama penerapan darurat militer.
Ia diduga menghasut kerusuhan untuk menggulingkan Konstitusi dengan bekerja sama dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, dan pihak lainnya.
Kwak, yang telah diskors dari jabatannya awal bulan ini, mengatakan kepada anggota parlemen pada Selasa bahwa Yoon memerintahkannya untuk mendobrak pintu dan "menyeret keluar" anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama penerapan darurat militer, namun ia mengklaim menolak perintah tersebut.
Ia juga menyatakan telah diperintahkan oleh Kim pada 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar Partai Demokrat, oposisi utama.
Dikutip dari Antara, Pengadilan Militer Korsel pada hari yang sama juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letnan Jenderal Lee Jin Woo, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota. Ia dituduh mengerahkan sekitar 200 tentara untuk menutup akses ke Majelis Nasional setelah darurat militer diberlakukan.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu