Habiburokhman Ingatkan Jangan Ada Dalih Kesehatan Mental dalam Kasus Penganiayaan oleh Bos Toko Roti
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan akan memantau kasus terkait penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka George Sugama Halim (35) terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati.
Bahkan, Habiburokhman secara khusus mengingatkan bahwa kondisi kejiwaan George harus benar-benar dipastikan. Jangan sampai hanya menjadi dalih untuk menganulir hukuman demi pembebasan.
“Terpenting sebetulnya satu, status kejiwaan orang. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan mentalnya,” kata Habiburokhman usai RDP dengan korban dan Polres Metro Jakarta Timur, di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, secara delik hukum, seharusnya tidak ada masalah terkait kondisi kejiwaan George, karena aksi penganiayaannya itu diketahui terjadi secara berulang dan menimpa korban lainnya.
“Karena dia kan bisa beraktivitas, artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra itu akan secara khusus memerintahkan tim untuk memantau proses perkara ini sampai nanti naik ke persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar kasus ini diproses dengan tegas.
“Nanti akan hadir dalam persidangan, memantau persidangan ini. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat, karena saya pikir peristiwanya berulang,” kata dia.
“Dan kami juga jamin, mbak Ayu (korban) tidak diganggu. Kalau kemarin, kan, ada misalnya, ada pengacara dari Polda dan seterusnya. Kami juga akan mencari itu, siapa orang-orang itu,” tambahnya.
Dalami Kondisi Kesehatan
Adapun perihal kesehatan George saat ini masih terus didalami oleh penyidik, sebagaimana informasi mengenai kondisi keterbelakangan kecerdasan (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
Sebab, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan bahwa pihak yang dapat menjawab apakah George mengalami keterbelakangan kecerdasan atau menderita gangguan jiwa adalah ahli.
“Terkait dengan pertanyaan mengenai yang bersangkutan, yang beredar di masyarakat, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan kondisi psikologis tersangka ini,” ucap Nicolas di kantornya, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Nicolas mengatakan bahwa George memang mengalami tekanan akibat kasusnya tersebut. Bahkan, ia sempat kabur untuk menenangkan diri sambil menjalani pengobatan di Sukabumi, Jawa Barat.
“Ada informasi bahwa di Sukabumi itu ada tempat pengobatan bagi orang-orang yang dianggap mengalami kelainan, sedikit kelainan,” kata dia.
Adapun kasus penganiayaan George menjadi ramai setelah korban, pegawai toko roti Dwi Ayu, melapor ke polisi. Hal ini terjadi setelah ia sempat dilempar benda mulai dari loyang, mesin EDC, kursi, hingga patung hiasan, hingga kepalanya terluka.
Penganiayaan tersebut diterima Dwi hanya karena menolak perintah George untuk mengantar makanan pesanannya ke kamar. Meski begitu, alasan Dwi menolak pun kuat, sebab tugas tersebut bukan merupakan pekerjaan utamanya.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 4 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu