Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat ESDM, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tiga mantan pejabat ESDM di Bangka Belitung dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Dengan begitu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan pihaknya melalui jaksa penuntut umum telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"JPU menerima putusan (vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel)," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (18/12/2024).

Namun, Harli menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan itu. Pihaknya telah menerima salah satu pertimbangan dalam substansi putusan soal kerugian lingkungan menjadi kerugian negara.

"JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara," jelasnya.

Karena itu, Harli mengharapkan putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum (pedoman dalam menyelesaikan kasus) dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.

“Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi hukum dan akan menjadi momentum baik bagi penegakan hukum tipikor,” terangnya.

Vonis terhadap tiga mantan pejabat ESDM di Bangka Belitung itu lebih ringan daripada tuntutan. 

Pertama, Plt Kadis ESDM Babel 2019 Rusbani dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel 2021-2024 Amir Syahbana serta Kadis ESDM Babel 2015-2019 Suranto Wibowo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, hakim memvonis Amir dan Suranto dengan hukuman empat tahun pidana. Selain itu, keduannya dihukum membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis lebih ringan daripada kedua terdakwa lainnya, yakni selama dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sekaligus subsider penjara dua bulan.

Ketiganya sebagaimana dakwaan telah menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) yang tidak benar dan ditujukan terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

RKAB tersebut digunakan untuk mengakomodasi pengolahan biji timah secara ilegal. 

Kemudian, Suranto dinilai bersalah karena tidak melakukan pengawasan sehingga para perusahaan tersebut bisa berbuat semaunya di wilayah IUP PT Timah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: