Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:45 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan, depan) saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan, depan) saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MRC merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dalam konstruksi perkara, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Padahal pada saat itu, Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar di Kejagung, dikutip Jumat (11/7/2025).

Selain itu MRC diduga terlibat dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Peran MRC dalam perkara ini disebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina; Alfian Nasution (AN) eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; serta Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum," tandasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kerugian negara yang diungkap dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp258 triliun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: