Hasto Sebut Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Daur Ulang, Dipengaruhi Politik

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Juli 2025 | 13:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan proses daur ulang yang dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (10/7/2025).

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya unsur politik dalam kasus ini, Hasto menegaskan bahwa ia sendiri merasakan tekanan tersebut.

“Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis,” katanya.

Hasto mengaku tekanan politik mulai dirasakannya sejak PDI Perjuangan menolak kehadiran Timnas Israel dalam ajang Piala Dunia U-21 di Indonesia pada tahun 2010.

Padahal, menurutnya, sikap PDIP itu berlandaskan ideologi dan sejarah, khususnya komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung.

“Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDIP mengajarkan kadernya untuk tetap teguh menghadapi segala bentuk tekanan demi kepentingan nasional.

“Kami diajarkan di PDIP bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: