KPK: Khofifah Dimintai Keterangan sebagai Saksi Ahli

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah soal pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pemanggilan Khofifah ke Polda Jatim oleh tim penyidik lembaga antirasuah hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
"Bukan diperiksa, kalau kita diminta keterangan. Mereka juga (memberikan) keterangan saksi, keterangan ahli," ujar Tanak di Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Tanak mengatakan, permintaan keterangan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Jatim agar waktu dan anggaran lembaga antirasuah lebih efisien.
"Itu kan efisiensi waktu dan anggaran, dan tidak ada larangan. Kalau ada larangan tidak boleh penyelidik melakukan penyelidikan di satu tempat, kita tidak akan lakukan," tuturnya.
Terkait Khofifah yang tak bisa ditemui wartawan karena masuk lewat pintu belakang, Tanak mengatakan pihaknya tidak memberi keistimewaan.
"Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya, kita tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan," kata dia.
Ia menegaskan, KPK hanya meminjam tempat untuk meminta keterangan dari Khofifah, sehingga pihaknya tak bisa mengatur lewat mana saksi ahli akan datang.
"Dia lewat mana, kita tidak tahu. Kita datang ke sana, kita minta disediakan ruangan. Kita kan hanya ada di ruangan, menunggu beliau," ucapnya.
"Kita tidak bisa mengintervensi pengamanan di sana. Karena pengamanan di sana adalah wewenang Polda, mereka yang lebih tahu," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
"Nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu