KPK Dalami Percakapan Soal Pengadaan LNG di PT Pertamina

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) melalui Jr Analyst I Messaging and Collaboration PT Pertamina, Moch Ardhy Windhy Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
“Saksi (Ardhy) dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait dengan pengadaan LNG,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Sejatinya, KPK juga memanggil eks Manajer Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina, Bambang Tugianto. Namun, Bambang tidak menghadiri pemeriksaan.
“(Bambang) tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” tuturnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen telah divonis 9 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Karen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu