KPK Dalami Kerja Sama Pengolahan Logam antara Antam dan PT Loco Montrado

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan terhadap empat pegawai PT Antam pada Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Adapun empat pegawai Antam yang diperiksa yakni:
- Abisetyo Arrozaq Wijaya, mantan Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
- Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk.
- Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk*.
- Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer PT Antam Tbk.
Sementara itu, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara ini, hingga kini belum ditahan oleh penyidik.
Siman sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Status tersangkanya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.
Namanya juga pernah disebut dalam sidang perkara mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang.
Dalam kasus ini, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu