Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan KPK Tak Adil

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Juli 2025 | 15:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan tidak adil.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia juga meminta dibebaskan dari semua dakwaan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 600.000.000, sungguh terasa sangat tidak adil,” ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (10/7/2025).

Hasto menilai hukum di Indonesia sebagai bentuk penjajahan baru. Ia menduga adanya campur tangan kekuasaan dalam sistem hukum dan peradilan di tanah air.

“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan dari luar,” tuturnya.

Ia juga mengaku heran dengan tuntutan tujuh tahun yang dijatuhkan oleh jaksa. Pasalnya, menurutnya, tindakan obstruction of justice tidak dapat dibuktikan oleh KPK.

Hasto juga menyatakan bahwa beban pidana dalam kasus ini melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang menurutnya juga tidak memiliki cukup alat bukti. Oleh karena itu, ia memohon agar namanya dipulihkan.

“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujarnya.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan ini dibacakan; serta memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana berupa mencegah atau merintangi penyidikan, serta suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: