Bacakan Pleidoi, Hasto Pertanyakan KPK Tak Tangkap Harun Masiku meski Tahu Lokasinya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Juli 2025 | 14:16 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera menangkap Harun Masiku meski mengetahui keberadaan dan lokasinya.

Hal itu diucapkan Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat berdasarkan kesaksian penyidik KPK Arief Budi Rahardjo.

"Kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?" ujar Hasto di PN Jakpus pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, hal yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang-halangi olehnya, melainkan KPK tidak bergerak meski mengetahui lokasi Harun.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan saksi dari internal KPK hanya menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksikan sendiri selama persidangan.

"Rekayasa hukum yang sangat nyata juga terjadi ketika penyidik KPK menghadirkan sekitar 13 orang yang berasal dari penyidik atau pegawai KPK lainnya sebagai saksi fakta,” tuturnya.

Sebelumnya, Arif mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku, tetapi enggan mengungkap lokasi secara terbuka di persidangan.

“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arif di PN Jakpus, Jumat (16/5/2025).

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: