Satgas PKH Serahkan 81 Ribu Hektare Taman Nasional Tesso Nilo kepada Kementerian LHK

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan 81.793 hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tadi kan sudah disaksikan bahwa kami menyerahkannya nanti ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Burhanuddin saat acara di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, penguasaan kembali lahan yang sejatinya untuk kepentingan hayati, telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Perpres 5 tahun 2025.
“Ini adalah dalam rangka pelaksanaan dari Perintah Bapak Presiden dalam rangka penguasaan kembali kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyebut lahan yang dikuasai kembali ini, sebelumnya sempat beralih fungsi akibat aktivitas masyarakat selama 21 tahun terakhir.
"Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare," kata Febrie.
Oleh sebab itu, ia memastikan lahan yang telah dikuasai ini akan dikembalikan fungsinya seperti semula yakni menjadi fungsi hutan untuk konservasi flora dan fauna.
Namun demikian, Febrie mengakui selama proses penguasaan lahan ini kembali ada sejumlah kendala yang dihadapi petugas. Seperti banyaknya masyarakat yang telah berada di kawasan taman nasional.
"Di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum. Ini kita rasa dapat kita selesaikan cepat dengan pencabutan sertifikat hak milik ini karena cukup banyak," terangnya.
"Ya kita mengetahui bahwa di sana masyarakat tidak seluruhnya menerima, adanya penolakan oleh sebagian masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus kita hadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu