Tak Hanya Stempel Palsu, Kejati Sita Uang Rp1 Milyar Geledah Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Desember 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi uang (Foto/freepik).
Ilustrasi uang (Foto/freepik).

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai dari hasil penggeledahan kasus korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. 

“Rp1 miliar (hasil penyitaan dari penyidik di lokasi),” ucap Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Namun Syahron belum menjelaskan lebih rinci perihal lokasi uang tersebut disita. Sebab, diketahui ada lima lokasi yang digeledah penyidik saat ini yakni, kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan, kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Selanjutnya rumah tinggal jalan H Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, rumah tinggal jalan Zakaria Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sementara untuk barang bukti lain, Syahron sempat menyebut kalau penyidik berhasil mendapati barang bukti ratusan stempel palsu dari Kantor Dinas dan Kantor EO.

“Ratusan diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (fiktif),” ucapnya.

Selain stempel, penyidik juga berhasil menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.

“Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan sebagaimana surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024 telah diputuskan untuk kasus naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pidana.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Nilai kegiatanya Rp150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin membenarkan ada kegiatan penggeledahan di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB," kata Budi dalam keterangan resminya.

"Sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penyidik  juga menggeledah rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga alias swasta.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari kejaksaan tinggi. Tentunya, kami siap membantu kejaksaan tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: