Polisi Sebut Kasus Dugaan Korupsi Akses Judol Komdigi Sudah Naik Penyidikan
BeritaNasional.com - Pengembangan dari kasus dugaan korupsi blokir website judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Setelah diputuskan naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/2024).
Lantas Ade Safri menerangkan bahwa pengembangan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana judi online yang juga diusut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
“Pengembangan dari penanganan perkara judi online yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ. Penyidik Ditreskrimsus PMJ sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan menaikan penyidikan ini setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (12/12/2024).
"Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sementara, Ade Ary menjelaskan proses perkembangan penyidikan kali ini, dengan penyidik telah memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 - 2024, sebagai saksi,” ujarnya.
Di mana sebelum memeriksa Budi Arie, akui Ade Ary, penyidik ternyata telah memeriksa total sebanyak 25 saksi sebagai bahan pengumpulan keterangan dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” jelasnya.
Semua saksi itu, Ade Ary menjelaskan untuk memastikan dugaan pidana dalam kasus korupsi yang tengah dikenakan pasal suap hingga gratifikasi. Berikut rinciannya:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sementara untuk kasus pidana yang diusut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, total ada 26 tersangka dalam kasus blokir website judi online (judol) melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T. Lalu ada F alias W alias A.
Dengan peran masing-masing sebagai bandar, calo, dan pegawai Komdigi yang saling bekerjasama untuk melindungi website judi online agar tidak masuk dalam radar blokir sebagaimana kewenangan.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu