Wanita di Jaktim yang Lindas hingga Seret Suaminya kembali Dilaporkan Polisi!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kasus Melody Sharon alias MS (31) istri yang tega melindas suaminya inisial AG berbuntut panjang. Ketika, motif dibalik perselingkuhan MS ternyata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.

Laporan perzinahan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sesuai Nomor: LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas pelapor AG dengan terlapor MS dan pria diduga selingkuhannya TS.

“Dilaporkan Rabu 18 Desember 2024, atas dugaan perzinahan,” kata Ade Ary dalam keteranganya, Sabtu (21/12/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan itu disampaikan AG, sebelum insiden melindas yang dilakukan MS. Ketika korban melihat istrinya masuk ke gedung apartemen dengan seorang laki-laki yang bukan suami sahnya, pada 6 November 2024 

“Korban mengetahui dari CCTV apartment. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih,” ujarnya.

Sementara untuk kasus aksi MS yang melindas suaminya AG sebelumnya telah diusut oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dengan menetapkan MS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat ini wanita MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024). 

Kepergok Selingkuh

Menurut Nicolas, aksi itu nekat dilakukan karena tersangka terpergok suaminya sendiri sedang melakukan tindakan selingkuh. Ketika dicek posisi handphone tersangka ternyata bergerak ke wilayah Jakarta Timur.

"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya. 

Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya, kemudian terjadi penolakan. Sampai akhirnya korban diseret hingga mengalami sejumlah luka. 

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami patah kaki dan masih mencoba meminta pertolongan kepada tersangka, namun diabaikan.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: