Komisi II DPR Usul Lembaga Peradilan Khusus Sengketa Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:15 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pembentukan lembaga peradilan yang fokus untuk menangani sengketa pemilu. Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu profesional dalam menangani sengketa Pilkada 2024.

Toha mengatakan, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Penanganan sengketa Pilkada 2024 harus dijadikan momentum untuk mengangkat marwah MK dalam sistem ketatanegaraan.

"Dulu kita percayakan perpindahan kewenangan penanganan pilkada dari MA ke MK, karena MA dianggap tidak sanggup menangani sengketa pilkada," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Apabila MK tidak bisa melaksanakan kepercayaan sebagai pengadil pemilu, maka kewenangan itu bisa dievaluasi. Menurut Toha, bisa dibentuk lembaga peradilan baru untuk menangani sengketa pemilu.

"Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada," ujarnya.

Toha juga mengingatkan kasus suap penanganan sengketa pilkada yang menggurita pada masa Akil Mochtar yang menyebabkan sang ketua divonis seumur hidup, harus jadi peringatan sangat keras bagi semua hakim MK untuk tidak lagi bermain api. 

Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawasi penanganan perkara sengketa pilkada di MK. Jangan ada lagi persekongkolan jahat dalam penanganan perkara di MK.

"Ingat, penyelewengan hukum atas sengketa pilkada juga merupakan pelanggaran kemanusiaan yang terbukti hukumannya amat sangat berat," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: