Polisi Ungkap Peran 2 Buron Kasus Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga Tanah Abang
BeritaNasional.com - Kasus bentrok maut antara pekerja proyek dengan warga di Tanah Abang Jakarta Pusat (Jakpus) masih terus diusut. Polres Metro Tanah Abang Jakarta Barat terus memburu dua tersangka yang masih buron.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan kedua tersangka ER dan IP merupakan buronan yang diduga terlibat dalam pembunuhan AS (71) pekerja proyek yang tewas akibat luka sabetan senjata tajam.
"Kemudian yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang yaitu saudara ER, kemudian yang kelima adalah saudara IP, ini dua orang ini yang kami sedang melakukan pengejaran," kata Aditya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Ia menjelaskan dari kedua tersangka, IP diduga menjadi pelaku utama yang mengakibatkan AS meregang nyawa saat bentrokan terjadi beberapa hari lalu.
"Yang kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu saudara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia, ini yang sedang kami kejar," terangnya.
Sementara itu, peran tiga tersangka lainnya yang sudah ditangkap AC (36), HT (41) dan juga ZHH (41) turut terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata tajam ketika bentrokan berlangsung.
"Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai,” ungkapnya.
“Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS. Kemudian tadi sudah kami sebutkan saudara ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting, kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban"
Di kesempatan yang sama Aditya memaparkan pemicu bentrokan dan kronologi kejadian. Berawal sekira pukul 01.30 WIB, Minggu (15/12/2024) yang diawali salah satu warga yang menjadi saksi menemui penjaga lahan yang sedang menjaga pekerjaan di lahan tersebut.
“Kemudian maksud kedatangan saudara AH (saksi) ini adalah menyampaikan keluhan keluhan warga sekitar terkait dengan pekerjaan yang sedang dilakukan salah satunya adalah bekerja sampai larut malam,” kata dia.
Namun, warga kembali menemui pekerja proyek sekira pukul 20.00 WIB untuk menyatakan keberatan warga akibat pekerjaan yang dinilai mengganggu masyarakat. Namun kedatangan kedua tidak mendapat sambutan baik dari pekerja.
“Saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut sehingga muncul adanya perkataan dimana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut, itu di Hari Minggu,” sebutnya.
Karena mendapat respon kasar dari pekerja, warga pun melaporkan kejadian itu ke pihak RT dan RW setempat. Dari situ, pihak RT dan RW sepakat bersama-sama kembali ke area proyek untuk menyampaikan keberatan warga.
“Hari Senin itu para ketua RW, RT mendatangi para pekerja lahan seperti tadi saya sampaikan untuk menyampaikan keluhan para warga kepada pihak pekerjaan. Disitu terjadi mediasi antara para ketua RW 01 03 dan 04 dengan para pekerja di lahan tersebut, terjadi mediasi dan permasalahan selesai,” kata dia.
Sikap beberapa warga yang masih belum bisa menerima hasil musyawarah yang dilakukan sebelumnya, membuat beberapa warga memutuskan untuk melakukan penyerangan terhadap para pekerja proyek, sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa (17/12/2024).
“Akibat penyerangan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun. Dari peristiwa tersebut kemudian kami dari jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan rangkaian penyelidikan,” kata dia.
“Sehingga kami berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat langsung dalam tindakan yang menyebabkan adanya korban sampai meninggal dunia yaitu saudara AC, kemudian sodara HT dan saudara ZH,” tambahnya.
Akibat tindakan para tersangka pelaku dijerat ddengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu