Kompolnas Soroti Isu Polisi Diduga Peras Penonton DWP, Singgung Seruan Kapolri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI angkat bicara perihal isu dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai langkah Polri dengan menurunkan Propam sebagai pengawas internal sudah tepat sebagai tindak lanjut isu yang sedang ramai.

“Saya kira harus ada penegakan etik dan kalau memang ada pidana, ya dipidana. Kami mendukung apa yang dilakukan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasaan,” ujar Anam saat dihubungi awak media pada Sabtu (21/12/2024).

Apabila kasus ini terbukti, Anam menyinggung seruan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selalu menggaungkan pembenahan. Karena itu, perlu adanya kejelasan dalam isu tersebut.

“Ini di tengah-tengah Pak Kapolri menyerukan berbagai hal pembenahan, nah itu tidak diindahkan oleh anggota. Oleh karenanya, ya kami mengapresiasi Propam PMJ,” kata dia.

“Dan berharap ada sanksi yang tegas terhadap siapapun yang berkontribusi terhadap kesalahan tersebut,” sambungnya.

Sebab, Anam mengingatkan apapun alasanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh aparat adalah sebuah pelanggaran. Tanpa alasan motivasi apapun, harus ada sanksinya, bagi anggota yang terbukti memeras.

“Saya kira yang paling penting adalah perilaku tidak patut. Yang melanggar prosedur ya, yang ini apapun alasannya dilakukan dalam konteks apapun, yang dilakukan anggota kepolisian tidak boleh gitu. Dan oleh karenanya tindakan tegas dan sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya.

18 Anggota Diperiksa Propam

Sebelumnya, Divisi Propam Polri turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan pemerasan yang dialami sejumlah Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia oleh anggota kepolisian saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Propam Polri sudah mengamankan total 18 terduga anggota yang bertugas pada saat itu untuk diperiksa.

“Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil,” ujar Trunoyudo dalam keterangan, Sabtu (21/12/2024).

Trunoyudo memaparkan 18 terduga anggota yang diamankan itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan juga Polsek Metro Kemayoran. 

“Personel yang diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jenderal Bintang Satu Polri itu.

Ditegaskan Trunoyudo bahwa Polri tidak mentolerir atas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri saat bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.

“Kami perlu sampaikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan pandang bulu tidak akan tebang pilih. Tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Ade Ary kepada awak media, Jumat (20/12/2024).

Adapun perkara tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial terkait dugaan festival musik EDM terbesar tahunan dengan penampilan disjoki ternama.

Dalam unggahan itu termuat informasi adanya lebih dari 400 warga negara Malaysia ditangkap secara acak untuk dites urine mendadak dan adanya dugaan pemerasan hingga terkumpul sebanyak RM 9 juta atau setara Rp 32 Miliar.

“DWP 2024. 400++ Malaysian di pau polis Indonesia,” bentuk tulisan pada gambar yang diunggah akun X @Twt_Rave.

“DWP 2024. RM 9 Juta duit pau terkumpul,” tulis gambar lainnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: