KPK Dalami Peran Sekda Semarang dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin, terkait pengaturan pungutan pegawai dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Iswar dilakukan di Polrestabes Semarang pada Kamis (19/12/2024).

“Penyidik mendalami pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai untuk walikota sebelumnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Selain Iswar, KPK juga memeriksa empat saksi lain yang dianggap mengetahui perkara ini, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang, Indriyasari, serta beberapa pejabat BAPENDA Semarang, seperti Binawan Febriarto (Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah), Sarifah (Kabid Pengawasan dan Pengembangan), dan Wiraswasta Kapendi.

“Semua yang disebutkan hadir dalam pemeriksaan,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Selain itu, Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan dengan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK belum mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai para tersangka. Namun, tiga dari nama yang disebutkan telah mengonfirmasi penerimaan SPDP, kecuali Ita.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginformasikan empat orang," kata Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: