Fraksi PKB DPR RI Setuju PPN 12 Persen

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:34 WIB
Ilustrasi DPR rapat (Beritanasional/Ahda)
Ilustrasi DPR rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Fraksi PKB mengaku setuju dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil) langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen,” ujar Gus Jazil dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Meski demikian, dia berharap pemerintah mengurangi tekanan di sektor lain yang dibebakan kepada masyarakat agar bisa menjadi lebih ringan.

“Dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lain yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Ia mengaku sudah memantau banyak masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 bakal memberatkan ekonomi masyarakat. Menurutnya, hal itu wajar.

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi (polemik tersebut),” kata dia.

Jazil mengingatan hampir semua partai di DPR pada 2021 telah menyetujui UU HPP dan kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu programnya.

“Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: