Ketua Banggar: Seluruh Fraksi di DPR Setuju Penaikan PPN 12%

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:50 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meluruskan polemik penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan tersebut, kata Said, bukan peristiwa yang datang tiba-tiba.

"Kenaikan PPN dari 11%  menjadi 12% merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika," jelas Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Penaikan PPN tersebut terjadi bertahap. Setelah UU HPP berlaku, terjadi penaikan PPN menjadi 11% pada tahun 2023. Kemudian naik kembali menjadi 12% pada 2025.

Pemerintah juga diberikan diskresi untuk menurunkan PPN bila dipandang perlu dengan memertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

"Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan penaikan PPN menjadi 12% pemerintah dan DPR sepakat memasukan dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Seluruh fraksi di DPR kemudian sepakat penerapan UU APBN 2025 tersebut.

"Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025"

Selanjutnya APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang No 62 Tahun 2024. Undang-undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya fraksi PKS DPR yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12% berkekuatan hukum

Dalam UU HPP juga diamanatkan sejumlah barang dan jasa tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0%

"Antara lain, ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: