Bingung Hitung Pajak? Ini Rumusnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 18 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Pemerintah resmi  memberlakukan kebijakan penaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12%.

Mengutip laman Pegadaian, perlu dipahami penaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Jadi, di luar kategori tersebut tarif PPN masih bernilai 11%.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap memahami cara menghitung PPN 11% walaupun sudah ada tarif yang baru.
 

Rumus Perhitungan PPN

Sebelum mengetahui cara menghitung PPN 11%, kamu perlu memahami rumus hitungnya terlebih dahulu.

Secara umum, rumus perhitungan PPN tidaklah rumit.  Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Perlu diingat bahwa dalam hal ini, tarif PPN adalah sebesar 11%. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sendiri merupakan nilai berupa uang sebagai dasar dalam perhitungan pajak terutang.

Cara Menghitung PPN 11%

Seperti halnya rumus hitung PPN, cara menghitung PPN 11% juga cukup sederhana dan tidak sulit untuk dilakukan. Berikut ini adalah panduannya:

1. Menentukan DPP

Sebagai dasar dalam menghitung pajak terutang, DPP penting untuk ditentukan agar PPN dapat diperhitungkan secara akurat. Adapun penentuannya didasarkan pada nilai transaksi atau jumlah penjualan sebelum PPN ditambahkan.

2. Menghitung PPN Terutang

PPN terutang merupakan PPN yang wajib dibayarkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada negara. Untuk menghitungnya, maka dapat menggunakan rumus hitung yang sebelumnya telah dijelaskan.

3. Membuat Faktur Pajak

Pada dasarnya, setiap transaksi penjualan harus disertai dengan dokumentasi transaksi berupa faktur pajak. Nah, langkah ini bertujuan agar perhitungan PPN menjadi lebih efektif dan valid sehingga terhindar dari kesalahan.

4. Melakukan Rekonsiliasi

Selanjutnya, lakukanlah rekonsiliasi dengan membandingkan pajak masukan dan pajak keluaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PPN yang dihitung dan dibayar sesuai dengan pemberlakuan regulasi pajak.

5. Melakukan Penyetoran dan Pelaporan

Demi meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan pajak, maka perlu dilakukan penyetoran dan pelaporan PPN. Jadi, setorkan PPN terutang dan laporkan lewat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPN maksimal tanggal 30/31 di bulan berikutnya.
 

Contoh Perhitungan PPN 11%

Untuk memerdalam pemahaman terhadap rumus dan cara menghitung PPN 11%, kamu tentu perlu memerhatikan contoh kasusnya secara langsung. Adapun contoh perhitungan PPN 11% sebagai berikut:

1. Contoh Pembelian Barang

Dani membeli sepeda motor seharga Rp15.000.000 (sebelum PPN). Lantas, berapakah PPN-nya?

Jawab:

PPN = Tarif PPN x DPP
= 11% xRp15.000.000
= Rp1.650.000

Total = Harga Barang + PPN
= Rp15.000.000 + Rp1.650.000
= Rp16.650.000

2. Contoh Penyerahan Jasa

Seorang desainer grafis memberikan jasa pembuatan desain dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000 (belum termasuk PPN). Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?

Jawab:

PPN = Tarif PPN x DPP
= 11% x Rp25.000.000
= Rp2.750.000

Total = Nilai Jasa + PPN
= Rp25.000.000 + Rp2.750.000
= Rp27.750.000

3. Contoh Transaksi Harga Termasuk PPN

Rani membeli sebuah tas seharga Rp500.000 (sudah termasuk PPN). Bagaimana cara perhitungan PPN 11%?

Jawab:

DPP = (100/111) x Harga Termasuk PPN
= (100/111) x Rp500.000
= Rp450.450,45 (dibulatkan menjadi Rp450.450)

PPN = Harga Termasuk PPN - DPP
= Rp500.000 - Rp450.450
= Rp49.550
 

Bagaimana Cara Menghitung PPN 12%?

Setelah mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN 11%, kamu mungkin penasaran dengan tarif PPN baru. Sebenarnya, perhitungan PPN 12% tidak jauh berbeda dengan tarif yang lama.

Seperti yang telah disinggung, PPN 12% ini diberlakukan khusus pada seluruh BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang tergolong barang mewah.

Perlu diketahui, besaran PPN pada barang mewah akan dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual hingga 31 Januari 2025. 

Selanjutnya, yakni mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung sebesar 12% dari harga jual. Untuk barang nonmewah, PPN diperhitungkan sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual,, maupun penggantian.

Nah, cobalah perhatikan contoh perhitungan PPN 12% berikut ini agar pemahamanmu semakin jelas.

Contoh 1

Pak Abdul menyerahkan TV dengan harga Rp3.000.000 pada pihak lain pada 7 Juli 2025. Lantas, bagaimana PPN-nya?

Jawab:

PPN = 12% x Harga Barang
= 12% x Rp3.000.000
= Rp360.000

Contoh 2

Lani menyerahkan komputer dengan harga jual sebesar Rp15.000.000. Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?

Jawab:

PPN = 12% x (11/12 x Harga Barang)
= 12% x (11/12 x Rp15.000.000)
= 12% x Rp13.750.000
= Rp1.650.000

Itulah pembahasan mengenai cara menghitung PPN 11 persen, termasuk rumus, contoh, dan perhitungan terhadap tarif PPN 12%.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar:
BERITATERKINI