Apa Itu Tax Amnesty? Berikut Penjelasan Lengkapnya

BeritaNasional.com - Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi, dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan kembali asetnya dengan membayar sejumlah uang tebusan dalam jumlah tertentu. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan negara, serta mendorong repatriasi aset yang disimpan di luar negeri.
Pemerintah Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty pada tahun 2016–2017. Program ini disebut-sebut sebagai salah satu tax amnesty tersukses di dunia, karena berhasil menarik deklarasi harta hingga lebih dari Rp4.800 triliun.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali justru berpotensi menimbulkan moral hazard. Sebab, wajib pajak bisa saja menunda kewajiban dengan harapan akan ada pengampunan pajak lagi di masa depan.
Karena itu, tax amnesty dianggap bukan solusi permanen, melainkan hanya langkah luar biasa (extraordinary measure) yang tidak seharusnya dijalankan secara rutin. Pemerintah diharapkan lebih menekankan pada penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan transparan untuk menjaga kepatuhan jangka panjang.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa penerapan tax amnesty berulang bukanlah kebijakan yang ideal.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu