200 Penunggak Pajak akan Dikejar, Purbaya: Kami Mau Kejar dan Eksekusi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 23 September 2025 | 15:11 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Beritanasional/Oke Atmadja)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Pemerintah akan mengejar wajib pajak yang selama ini yan menunggak kewajibannya membayar pajak. Data Kementerian Keuangan 200 wajib pajak menunggak pajak yang nilainya tidak main-main.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar dan menanggih 200 wajib pajak besar atas tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” cetusnya. 

Purbaya menyebut segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.

“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.

Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.

Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1135,4 triliun per Agustus 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.

Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun. (Antara)

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: