RK Tidak Hadiri Mediasi, Lisa Mariana Mendadak Ngaku Meriang Jadi Batal Datang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 September 2025 | 16:10 WIB
Pengacara Lisa, John Boy Nababan memberikan keterangan kliennya tidak hadir (BeritaNasional/Bachtiaruddin Alam)
Pengacara Lisa, John Boy Nababan memberikan keterangan kliennya tidak hadir (BeritaNasional/Bachtiaruddin Alam)

BeritaNasional.com -  Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana batal menghadiri langsung proses mediasi yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus laporan pencemaran nama baik, Selasa (23/9/2025).

Disampaikan pengacara Lisa, John Boy Nababan kliennya telah memerintahkan ia dan tim untuk mewakili undangan mediasi yang dilakukan dengan kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

“Selamat siang, hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana, karena kebetulan hari ini tidak bisa hadir karena tadi katanya sakit. Jadi kita mewakilkan untuk undangan Bareskrim,” kata John saat ditemui awak media, Selasa (23/9/2025).

Namun, John membantah ketidakhadiran Lisa karena mengetahui RK juga tidak menghadiri langsung mediasi. Dia menyebut kliennya mendadak sedang tidak enak badan, sehingga perlu istirahat.

“Oh enggak, enggak. Emang seharusnya Lisa mau hadir, cuma karena tadi pagi dibilang katanya greges badannya meriang, jadi nggak hadir. Jadi bukan karena RK nggak hadir, terus dia nggak hadir,” terangnya.

John menjelaskan dalam agenda mediasi ini tidak masalah apabila RK maupun Lisa tidak hadir. Karena proses mediasi telah diwakilkan oleh pengacara masing-masing.

“Toh juga kan emang udah dikuasakan oleh kuasa hukumnya ya sah-sah aja sih masing-masing mau RK nggak hadir, ataupun Lisa nggak hadir, ya yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” sambung dia.

RK Tidak Hadir

Sementara itu pengacara RK, Muslim Jaya yang sempat hadir di Gedung Bareskrim Polri memilih untuk langsung masuk tanpa kehadiran RK.

"Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum," kata Muslim kepada wartawan. 

Di samping itu, Muslim menegaskan kliennya ingin memberikan efek jera. Sehingga, bisa dipastikan terkait mediasi hari ini keputusannya akan lanjut menuju gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

“Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” ucap dia.

Dalam kasus ini sedianya Bareskrim Polri telah memanggil kedua belah pihak baik RK maupun Lisa untuk diperlihatkan hasil tes DNA. Di mana, status CA anak Lisa Mariana tidaklah identik dengan RK.

Meski begitu Lisa Mariana tetap kukuh akan melakukan upaya tes DNA pembanding. Karena dirinya masih tidak percaya dengan hasilnya, dan menginginkan adanya tes pembanding terhadap DNA anaknya.

Sementara, dari kubu RK menilai jika apa yang dilakukan Lisa Mariana hanyalah untuk mencari sensasi. Sebab, hasil yang telah disampaikan Pusdokkes Polri terkait tes DNA dilakukan telah sesuai prosedur.

Sehingga dari kubu RK berharap kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 bisa segera dilanjutkan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: