Polri Buka Posko Pengaduan di Malaysia untuk Korban Pemerasan DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:40 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Div Propam Polri telah membuka posko pengaduan bagi warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Posko tersebut telah dibuka di Atase Polri KBRI Malaysia, untuk memudahkan proses pelaporan.

Langkah ini pun disambut baik oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, sebagai komitmen dari Polri dalam menangani kasus ini.

“Ternyata teman-teman sangat kooperatif dengan membuat desk di Malaysia, atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia sana membuat desk,” kata Anam saat jumpa pers, dikutip Rabu (25/12/2024).

Dengan begitu, Anam mengatakan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh para korban pemerasan yang ada di Malaysia untuk membuat laporan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar korban bisa melapor.

“Kami menghimbau, jika memang Anda dirugikan dan membutuhkan keadilan, silakan datang ke desk tersebut,” jelasnya.

“Dan kami juga tadi dipertegas oleh Pak Kadiv, salah satunya adalah jika memang perlu ada pemeriksaan dan sebagainya. Teman-teman Propam yang datang ke Malaysia akan dilayani terlebih dahulu di desk tersebut, baru akan diperdalam oleh staf di sini yang datang ke Malaysia,” tambah Anam.

Karena adanya posko tersebut, Anam memandang kemungkinan besar jumlah korban yang saat ini berjumlah 45 orang, serta barang bukti (barbuk) yang berjumlah Rp 2,5 miliar, bisa bertambah.

“Oleh karena itu, jika ada desk, teman-teman di Malaysia bisa memanfaatkan desk untuk memberikan bukti dan sebagainya. Mungkin jumlahnya akan bertambah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menangani kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh 18 anggota polisi.

“Artinya kami dari Pimpinan Polri serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota Polri. Kami akan melakukan penindakan secara tegas, siapapun itu korbannya,” kata Abdul.

Adapun nantinya, ke-18 anggota yang diduga memeras akan menjalani sidang etik pekan depan. Proses ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 M.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: