Kadiv Propam Polri Ungkap Alasan Lamanya Proses Banding Kasus Polisi Peras Penonton DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 18:25 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Sempat lama tak terdengar, kasus pemerasan terhadap sidang banding 36 polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) ternyata terus diproses oleh Divisi Propam Polri.

Hal itu dikabarkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang sampai saat ini menunggu proses banding dari Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Sementara ini masih menunggu proses DWP masalah bandingnya,” kata Abdul kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis (17/7/2025).

Abdul mengungkap alasan lamanya proses banding karena berkas yang diproses terhadap pelanggar mengajukan banding sangat banyak sehingga penyelesaian masih memakan waktu.

“Karena kan berkasnya cukup banyak kami tunggakkan,” ujarnya.

Adapun tercatat sejauh ini ada 36 polisi telah dijatuhkan sanksi etik atas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya demosi dari 1-8 tahun. 

Ketiga anggota yang disanksi PTDH adalah Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sanksi etik itu dijatuhi akibat dugaan pemerasan penonton DWP 2024 sampai Rp 2,5 miliar. Hal itu telah diungkap dengan proses etik yang sampai saat ini terus berjalan.

Sementara itu, Mabes Polri sempat angkat bicara perihal dengan proses pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan para polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: