Kadiv Propam Fokus Tangani Etik 7 Brimob dalam Kasus Ojol Affan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Usai Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari di Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)
Usai Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari di Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menyelesaikan permasalahan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ketujuh polisi, Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang berada di mobil rantis saat melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“Saya singkat saja, jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu,” kata Abdul saat jumpa pers pada Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, fokus etik dilakukan sesuai tugas dan fungsi dari Div Propam Polri yang nanti, hasilnya apakah bisa dijadikan sebagai pelimpahan terhadap dugaan pidana yang dilakukan ketujuh anggota Brimob.

“Setelah itu konstruksinya, perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” jelasnya.

“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan terduga pelanggar. Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” bebernya.

Kemudian terkait dengan pendalaman untuk mendalami kasus tewasnya Affan, Abdul mengatakan ketujuh anggota Brimob dibawa ke penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelasnya.

Adapun, Affan meninggal dunia setelah mobil rantis yang berisi tujuh polisi yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D melanjutkan menerobos kerumunan massa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Akibat luka yang dialami, Affan pun meninggal dunia setelah dibawa ke RSCM, dan dikebumikan di TPU Karet Bivak. Kematian Affan turut menyita perhatian, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo turut mengucap duka mendalam.

Termasuk, Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo selaku pimpinan Korps Brimob Polri turut mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas meninggalnya Affan.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, kami atas nama pribadi dan Korps Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan mendapat surga dari Allah SWT, keluarganya mendapatkan limpahan dan kesabaran dari Allah SWT," ujar Imam saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

“Saya atas nama pribadi dan selaku Dankor Brimob mohon maaf, pada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses tentang anggota kami, kami serahkan ke Div Propam Polri,” sambung dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: