Berkah Sukacita Natal, 15.976 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Hukuman
BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik.
Keputusan tersebut diberikan kepada 15.976 penerima RK dan PMP, yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan," Kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto dalam keteranganya, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulasi agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tuturnya.
Dari total penerima, 15.976 narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Selain itu, 169 anak binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana), dan Papua (1.447 narapidana).
Di sisi lain, anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani.
"Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan," jelasnya.
Dalam momentum kali ini, Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal serta mendapatkan remisi. Dia berharap para narapidana dan anak binaan bisa terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.
Selain itu, Agus juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan seluruh warga binaan.
"Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu