PELNI Batam Antisipasi Puncak Arus Mudik Besok
BeritaNasional.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengantisipasi puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 26 Desember selama periode mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Cabang PELNI Batam Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa dari 11 hingga 24 Desember 2024, total penumpang yang dilayani mencapai 21.702 orang, dengan rincian 6.626 penumpang turun dan 15.076 penumpang naik.
"Puncak arus mudik diperkirakan terjadi kemarin tanggal 20 dan besok pada 26 Desember 2024. Besok, KM Kelud dengan tujuan Belawan akan menjadi puncaknya," ujarnya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Secara rinci, KM Kelud mengangkut 2.600 seat ditambah dispensasi 1.100 penumpang, sehingga total mencapai 3.700 penumpang.
Iqbal memastikan, kondisi terminal saat ini sudah tertata dengan baik dan aman bagi para penumpang.
“Alhamdulillah kondisi penumpang aman dengan pelayanan kami yang sesuai dengan tempat,” katanya dikutip dari Antara.
Untuk jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, PELNI telah menyesuaikannya dengan kondisi pasang surut di pelabuhan agar pelayanan tetap optimal.
“Jadwal sudah kami disesuaikan agar tepat waktu. Untuk kedepannya kami juga berencana untuk memperdalam pelabuhan agar lebih baik lagi untuk sandar kapal,” tambahnya.
PELNI Batam terus memantau situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak keamanan, Bea Cukai dan karantina untuk memastikan kelancaran arus mudik, terutama menjelang puncak pada 26 Desember.
"Operasional kapal sejauh ini berjalan lancar sesuai jadwal," ujar Iqbal.
Dengan pelayanan kapal PELNI yang ditingkatkan selama musim Nataru, diharapkan pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan balik ke kampung halaman.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu