Oknum Polisi Peras Penonton DWP asal Malaysia, Kompolnas: Ada Struktur yang Bisa Gerakkan Anggota

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil penyelidikan dari Div Propam Polri terkait dugaan kasus pemerasan warga negara asal Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam mengatakan, dari hasil pemantauan didapat klaster pertama yang merupakan pihak berwenang memberi perintah pemerasan terhadap anggota.

"Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang," kata Anam kepada wartawan, dikutip Rabu (25/12/2024).

Sementara untuk klaster lainnya, Anam mengatakan, terdiri dari para pelaku yang menerima perintah. Mereka bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan. 

Maka dari itu, Anam mengatakan, nantinya pemberian sanksi yang akan dilakukan Divisi Propam Polri harus disesuaikan dengan peran masing- masing pelaku sesuai dengan perannya. 

"Struktur pertanggungjawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.

"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," tambah dia. 

Namun demikian, Anam mengaku saat ini belum bisa menyebut siapa saja pihak yang dimaksud dalam struktur bisa menggerakan anggota. Sebab, dia khawatir akan mengganggu proses penyelidikan etik yang berlangsung.

“Mohon maaf kami tidak bisa sebut biar tidak ganggu proses pemeriksaan selanjutnya. Kalau nama ini takutnya beberapa hal itu malah ga dapet dengan maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan 18 anggota polisi terhadap warga negara asal Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat masih menyita perhatian.

Namun belakangan dari 18 Anggota, kekinian beredar di media sosial 12 nama jelas anggota yang diduga terlibat. Mereka merupakan anggota dari satuan mulai dari Polsek, Polres, dan Polda.

Atas beredarnya 12 nama jelas polisi yang terlibat, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim membenarkan sebagian nama yang beredar tersebut. Namun, dia tak menyebutkan secara pasti apakah seluruh 12 namanya terlibat atau tidak.

"Hahaha, itu dapat namanya dari mana itu? Haduh. Ya beberapa nama memang ada di situ," kata Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Adapun untuk nantinya, ke-18 anggota yang diduga memeras akan dilakukan sidang etik pekan depan. Proses ini sebagai tindakpanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: