Ditjen Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI telah menerbitkan surat pencekalan terhadap dua elite PDI Perjuangan (PDIP).
Kedua elite PDIP yang dicekal yakni tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto serta mantan Menkumham RI Yasonna Laoly.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Saffar Muhammad Godam saat dihubungi, Rabu, (25/12/2024).
Adapun, Godam menyampaikan bahwa surat pencekalan terhadap kedua kader PDIP itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak diterbitkan.
"(Pencekalan) Selama 6 bulan," kata Godam.
Adapun pencekalan itu adalah permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pencekalan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.
“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu YHL dan HK. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. Menurut Tessa, kasus tersebut berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK, sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK,” kata dia.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu