Pembatasan Pencekalan Saksi Bisa Hambat Penyidikan KPK

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 16:06 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencekalan terhadap saksi.

Menurutnya, hal tersebut menciptakan langkah mundur dalam agenda antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut pembatasan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya besar.

Lakso menjelaskan pencekalan memiliki karakter berbeda dibandingkan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, pencekalan memberikan keseimbangan antara perlindungan hak individual dan kepentingan penyidikan karena pembatasannya hanya terkait larangan meninggalkan wilayah Indonesia.

“Berbeda dengan penahanan atau penangkapan, pencekalan tetap memberikan hak kepada pihak terkait, termasuk saksi,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (22/2/2026).

“Pembatasannya hanya pada aspek meninggalkan Indonesia sebagai jalan tengah antara penjagaan hak pada satu sisi dan dukungan terhadap penegakan hukum pada sisi lain,” imbuhnya.

Ia menilai pembatasan baru dalam KUHAP menciptakan ruang bagi tersangka untuk memengaruhi saksi hingga memuluskan upaya pelarian saksi yang berpotensi menjadi calon tersangka.

Situasi tersebut, menurut Lakso, dapat menghambat penelusuran fakta yang sedang dibangun penyidik.

“Melalui pembatasan cekal ini akan muncul upaya melarikan saksi maupun saksi yang menjadi calon tersangka sehingga proses penyidikan KPK terhambat,” jelasnya.

Lakso menambahkan fungsi cekal yang strategis seharusnya tetap dipertahankan, terutama setelah munculnya pencabutan cekal terhadap Fuad Hasan dalam kasus dugaan korupsi haji.

Ia menilai contoh tersebut menunjukkan implikasi nyata dari ketentuan baru yang dianggap melemahkan sistem antikorupsi.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata KUHAP baru melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Lakso.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Ia menyebut penyidik sudah mempertimbangkan aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.

Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.

“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Soal perkembangan kita lihat saja,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: