Sebelum Mudik, Penumpang Kereta Wajib Pahami Ketentuan Pemakaian Bagasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:54 WIB
Penumpang yang hendak mudik memadati stasiun. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Penumpang yang hendak mudik memadati stasiun. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat Libur Natal dan Tahun Baru. 

Bahkan, angkat per hari ini telah mencapai 77% atau 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 3.572.588. 

“Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77% dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keteranganya pada Kamis (26/12/2024).

Sementara itu, penjualan tiket KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46% dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket. 

Dari angka tersebut, diprediksi jumlah akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung. 

“Bagi masyarakat yang kehabisan tiket pada perjalanan dan jam perjalanan yang diinginkan. Dapat memilih alternatif kereta lain dengan segera memesan melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan,” kata Anne.

Di tengah tingginya angka mudik kali ini, Anne mengimbau para penumpang untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam penggunaan bagasi saat berpergian menggunakan kereta.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini,” kata Anne. 

Sebab, jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut. Maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg) untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” jelasnya.

“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tambah dia.

Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis atau benda karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tandas Anne.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: