Komisi II Soroti soal Honorer, ASN, dan Sistem Meritokrasi
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI memberikan perhatian soal penyelesaian masalah terkait pekerja honorer, aparatur sipil negara (ASN), dan pembangunan sistem meritokrasi.
Hal itu diucapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI 2024.
Terkait honorer, Rifqi meminta pemerintah menjadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Hal tersebut berdasarkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Yang tidak lulus (CPNS) pun, komisi II DPR ini meminta kepada pemerintah untuk tetap dijadikan P3K paruh waktu," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, Komisi II DPR akan melakukan revisi terhadap UU HKPD karena dalam undang-undang tersebut persentase penggajihan atau belanja pegawai hanya boleh 30 persen.
"Lebih daripada itu dilarang oleh undang-undang itu. Nah kami berikhtiar agar persoalan ini bisa selesai. Akan kita naikkan agar honorer pada satu pihak akan selesai," tuturnya.
Ia mengamini bahwa masalah tersebut tidak pernah selesai. Di sisi lain, Rifqi juga memberi perhatian agar fresh graduate bisa menjadi aparatur sipil negara.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR juga akan merevisi UU ASN. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelarangan terhadap pengangkatan honorer.
"Selama ini kerap kali dengan mudahnya mengangkat honorer tanpa adanya sanksi," kata dia.
"Lambat laun akan menjadi PR bagi kita sebagai sebuah bangsa untuk menangani honorer yang jumlahnya semakin hari semakin banyak," imbuhnya.
Terkait sistem meritokrasi, Rifqi mengatakan DPR RI ingin ASN bisa dirotasi dengan terbuka secara nasional agar bisa berkarier dengan baik sebagai birokrat.
"Memulai karir di Bantul tapi kemudian dia bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Yang di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan kita rotasi ke Papua Selatan," ucapnya.
"Agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia tapi juga merata di tingkat nasional," tandas Rifqi.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu