Kata Irjen Karyoto soal Anak Buahnya Terseret Kasus Pemerasan di Konser DWP
BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak beserta anak buahnya.
Di mana kasus ini telah ditangani Div Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dialami warga negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang terkait dengan oknum-oknum Polri,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan pihaknya masih menunggu proses sidang etik yang tengah berlangsung. Dengan menyerahkan sepenuhnya kasus oleh Div Propam Mabes Polri.
“Mungkin minggu depan Mabes Polri akan melakukan sidang terhadap beberapa Pamen (perwira menengah) karena kalau untuk direktur diambil alih oleh Mabes Polri," kata Karyoto.
Bahkan, Karyoto berjanji pihaknya transparan dan tidak akan menutup- nutupi pengusutan dugaan pelanggaran yang terjadi. Karena saat ini seluruh tahapan penyelidikan untuk etik masih berlangsung.
"Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana," kata dia.
Adapun diketahui jika saat ini Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ternyata menjadi salah satu dari tiga anggota jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Div Propam Polri, Selasa (31/12/2024).
“Iya, Dir (anggota yang disidang),” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Anam selaku pihak pengawas eksternal yang ikut memantau jalannya persidangan mengatakan ada dua anggota lain yakni salah satu Mantan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan satu anggota lainnya.
“Kasubdit (salah satu), dan (satu anggota lainnya) saya lupa. Pelanggar,” kata Anam.
Adapun perlu diketahui total ada 18 anggota yang diduga memeras akan menghadapi sidang etik. Proses ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu