Tegas! Kapolri Sebut Ada 414 Polisi Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 23:10 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Maben Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan (BeritaNasional/Maben Polri)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak pernah segan untuk menjatuhi hukuman kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai upaya membenahi institusi melalui mekanisme reward dan punishment.

“Tentunya ini juga bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment,” kata Sigit dalam paparan akhir tahun 2024 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Penerapan mekanisme dari sisi punishment pun tercermin sebagaimana, 4.572 putusan yang telah dikeluarkan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas sanksi pemecatan sampai demosi terhadap anggota yang melanggar.

“Berupa 525 demosi, 414 PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, secara umum untuk sepanjang 2024 dari sisi pengawasan dilaporkan terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin dengan menurunkan martabat. Lalu, terdapat 1.827 pelanggaran yang diproses kode etik.

Kemudian untuk upaya bersih-bersih di institusi polri, telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus (penempatan khusus), 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

“Selain mekanisme pengawasan yang telah kami sampaikan Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi kinerja polri yang dapat disampaikan melalui e-dumas polri, e-wassidik maupun media sosial saya,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: