Ambang Batas Presiden Dihapus, Ini Saran MK untuk Revisi UU Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:22 WIB
Suasana sidang MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)
Suasana sidang MK. (Beritanasional.com/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah saran dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen. MK mengusulkan sejumlah rekayasa konstitusional yang bisa dilakukan pembentuk undang-undang.

Hal ini berkaitan dengan putusan penghapusan ambang batas presiden 20 persen yang diputuskan oleh MK.

Pertama, MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan hak semua partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut MK, dalam mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpandangan, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik yang berakibat terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," ujar Saldi.

Kemudian, MK mengusulkan aturan partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden perlu dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," ujar Saldi.

Dalam merumuskan revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang diminta melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu. Termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," ujar Saldi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: