Imbas Kasus Pemerasan Warga Malaysia, AKBP Malvino Dipecat!
BeritaNasional.com - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat karena dianggap telah melanggar dalam kasus pelanggaran etik dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).
Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wairwasum Polri Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya berdasarkan hasil dari keterangan sembilan saksi yang diperiksa di muka persidangan.
Sementara atas putusan sanksi etik berupa PTDH itu, AKBP Malvino memutuskan untuk mengajukan banding sebagaimana dua terduga pelanggar lain yang telah diputus PTDH sebelumnya yaitu mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Trunoyudo.
Hingga kini tiga dari 18 anggota polri diduga pelanggar. Mereka nantinya akan secara bergantian menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindaklanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 miliar.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu