Ambang Batas Dihapus, Seluruh Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres-Cawapres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:55 WIB
Gedung MK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung MK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen. Akibat putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal itu juga menjadi saran MK kepada pembentuk undang-undang agar memasukkan ketentuan semua partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK meminta, dalam revisi undang-undang, persyaratan pencalonan presiden dan calon wakil presiden tidak berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah
kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," kata Saldi.

Namun, MK mengingatkan untuk tetap diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bakal sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

"Tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Saldi.

Pembentuk undang-undang diminta membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak.

"Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Saldi.

Meski diatur kemungkinan pemungutan suara putaran kedua, jumlah calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak belum menjamin dampak positif terhadap praktik demokrasi di Indonesia.

"Sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia," kata Saldi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: