Bantah Pleidoi, Jaksa Makin Yakin Hasto Bersalah dalam Kasus Harun Masiku

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin atas kesalahan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan lewat replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin menyakinkan kita,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Pleidoi Hasto hanya mengutip fakta persidangan perkara 2020 tanpa mempertimbangkan fakta baru yang terungkap dalam sidang. Padahal, saat itu, Hasto mengakui telah meminta Riezky Aprilia, anggota DPR RI, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia untuk mundur.
“Terdakwa memberikan keterangan di persidangan dan dalam nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” kata Wawan.
Namun, Jaksa membeberkan bahwa Hasto dalam perannya tetap berupaya meloloskan Harun Masiku meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
“KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDIP kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Wawan.
Pleidoi Hasto
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan proses daur ulang yang dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (10/7/2025).
Meski JPU dari KPK membantah adanya unsur politik dalam kasus ini, Hasto menegaskan bahwa dirinya sendiri merasakan tekanan tersebut.
“Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis,” katanya.
Sementara itu, dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu